Baca Juga: 1,5 Juta Butir Petasan Dimusnahkan Polres Indramayu
Lebih lanjut ia mengatakan untuk arus mudik tahun ini, kendaraan barang dilarang melintas mulai tanggal tanggal 17 April pukul 16.00 WIB sampai tanggal 21 April 2023 pukul 00.00 WIB.
Lalu, arus balik periode pertama dimulai tanggal 24 April pukul 00.00 WIB sampai tanggal 28 April pukul 08.00 WIB dan periode kedua pada tanggal 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB.
"Tetapi ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu. Pengecualian itu bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM," kata dia.***