SUMEDANG BAGUS - Sidang kode etik atas anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang kode etik pada hari ini, Rabu (22/02/2023) di TNCC Mabes POLRI Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sidang Vonis Richard Eliezer, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
Setelah menjalankan seluruh rangkaian sidang kode etik secara tertutup yang dimulai sejak pagi, sidang pun berakhir tepat pukul 17.30 dengan menghasilkan keputusan bahwa Bharada Richard Eliezer tetap sebagai anggota POLRI, tanpa adanya pencopotan jabatan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Update Pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Mati
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers kepada awak media membacakan hasil sidang dimana Bharada Richard Eliezer mendapatkan sanksi bersifat etik, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela dan mendapat sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. ***