SIMAK! Ini Aturan yang Diterapkan Saat PPKM Level 3 di Jabodetabek dan Bandung Raya

- 8 Februari 2022, 09:39 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai penyesuaian aturan saat dilakukan PPKM Level 3 di Jabodetabek dan Bandung Raya termasuk Bali.*
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan mengenai penyesuaian aturan saat dilakukan PPKM Level 3 di Jabodetabek dan Bandung Raya termasuk Bali.* /Instagram @luhut.pandjaitan/luhut.pandjaitan

SUMEDANGKLIK – Terkait akan dilakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, termasuk Bali, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada beberapa hal yang disesuaikan dengan penerapan PPKM level 3 ini.

“Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan (PPKM) level 3,” ungkap Luhut Binsar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Bobon Santoso, YouTuber yang Bongkar Kecurangan Affiliator Trading Binary Option

Hal itu dikatakan Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.

“Kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia (lanjut usia), komorbid (memiliki penyakit bawaan), dan (warga) yang belum divaksin,” ungkap Luhut Binsar menambahkan.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan pemerintah itu, lanjut Luhut, di antaranya untuk sektor industri yang berorientasi ekspor dan domestik, dapat terus beroperasi 100 persen.

"Dengan aturan minimal 75 persen karyawannya sudah melaksanakan vaksinasi dosis kedua dan menggunakan Peduli Lindungi," kata dia.

Baca Juga: Bacakan Doa Ini Maka Segala Hajat Anda Senantiasa Terkabulkan. Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x