Bandung Raya Masuk Level 3 PPKM. Luhut Binsar Pandjaitan Beberkan Alasannya

- 8 Februari 2022, 08:15 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman status PPKM daerah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Bali melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).*
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman status PPKM daerah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Bali melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).* /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

SUMEDANGKLIK – Wilayah Bandung Raya akan masuk ke level 3 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) penanganan COVID - 19. Naiknya level PPKM ini, bukan hanya akibat tingginya kasus COVID - 19, melainkan juga karena rendahnya tracing.

Demikian diungkapkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden yang disampaikan pada Senin, 7 Februari 2022.

Selain wilayah Bandung Raya, beberapa wilayah yang akan naik ke level 3 PPKM ini yaitu wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek serta Bali.

Baca Juga: Terlalu Sering Makan Pizza Ternyata Berisiko Menderita Diabetes, Kanker Payudara Hingga Penyakit Jantung

“Berdasarkan level assesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3 (PPKM). Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, saya ulangi, bukan akibat tingginya kasus tetapi juga karena rendahnya tracing,” tutur Luhut.

Masih dijelaskan Luhut, Bali ini juga naik level 3. Salah satunya disebabkan jumlah rawat inap yang meningkat.

Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri.

“Jadi kita ingin yang ringan-ringan (gejala COVID – 19), yang OTG (orang tanpa gejala) itu, jangan masuk di rumah sakit. Supaya BOR-nya (Bed Occupancy Rate, tingkat keterisian tepat tidur) tetap rendah,” kata dia.

Dihadapkan pada karekteristik varian omicron yang berbeda dengan varian delta, lajut Luhut, pemerintah kemudian melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3, dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lanjut usia (lansia), komorbid, dan orang yang belum melakukan vaksinasi COVID – 19.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x