Jelang Bulan Ramadan, MUI Keluarkan Fatwa Tentang Vaksinasi

- 19 Maret 2021, 13:50 WIB
Majelis Ulama Indonesai MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa
Majelis Ulama Indonesai MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa /Reuters/Dado Ruvic/

PR SUMEDANG – Saat ini pemerintah tengah gencar melakukan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh lapisan masyarakat, guna menangani kasus pandemi yang sudah satu tahun lebih melanda Indonesia ini.

Demi suksesnya program vaksinasi tersebut, pemerintah memberikan dukungan dengan cara kampanye pemberian vaksin Covid-19 untuk mengajak masyarakat mewujudkan kekebalan komunitas secara bersama-sama.

Ditengah semaraknya ajakan dan pemberian vaksinasi ini, kini masyarakat mulai merasakan kekhawatiran serta kebingungan karena kurang dari 30 hari, bulan Ramadan akan tiba.

Baca Juga: Termasuk Lidah Mertua, Beberapa Tanaman Hias Berikut Diklaim Berbahaya

Masyarkat bingung dan seolah-olah bertanya, apakah boleh vaksinasi dilakukan dalam keadaan berpuasa.

Menyikapi kekhawatiran masyrakat tersebut, Majelis Ulama Indonesai (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu seperti yang dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Didalam fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut, disebutkan bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Baca Juga: Bak Serial Narcos, Geng Narkoba Tewaskan 13 Penegak Hukum di Meksiko Tengah

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menjelaskan alasan vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadan karena proses injeksi tidak dilakukan melalui lubang yang tersedia pada tubuh manusia, seperti hidung, mulut, telinga, namun melalui lengan sehingga diperbolehkan.

“Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa,” ucap Wapres.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x