Menko Airlangka menyampaikan terkait sistem kemudahan berusaha dijalankan dengan peningkatan keyakinan atas pertumbuhan lintas batas, sehingga dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan rasa optimis dan kesadaran.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah inisiatif untuk mendorong kemudahan berusaha melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Dirumorkan Terjangkit Covid-19, Ternyata Presiden Tanzania Meninggal Dunia Karena Hal Ini
"UU Cipta Kerja yang telah lengkap dengan seluruh peraturan pelaksanaannya, akan memberikan kepastian kemudahan berusaha dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga meningkatkan kepercayaan investor," ujar Airlangga.
Bahkan, pemerintah juga terus mendorong promosi terkait kemudahan investasi di Indonesia dengan menjalankan isu investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.
Kemudian, INA (Indonesia Investment Authority) pun turut membuka peluang kemudahan investasi terkait proyek infrastruktur sebagai penunjang pembangunan yang berkelanjutan.
"Implementasi UU Cipta Kerja dalam kemudahan berusaha akan terus didorong, pemerintah akan terus meningkatkan teknologi Online Single Submission (OSS) dan digitalisasi yang tujuannya untuk semakin memberi kemudahan bagi para pelaku usaha," kata Airlangga.
Sistem OSS terdiri atas sub-sistem informasi, perizinan usaha dan pengawasan yang tentunya diharapkan bisa memenuhi kebutuhan para investor dan dunia usaha.
OSS dengan sistem yang baru dan berbasis risiko (OSS RBA) direncanakan mulai diterapkan pada awal Juni 2021, dan secara penuh go-live di bulan Juli 2021.