Kemdikbud Imbau Peserta Seleksi ASN PPPK Agar Waspada Terhadap Hal Ini

- 14 Maret 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi peserta seleksi ASN PPPK agar waspada terhadap hal ini.*
Ilustrasi peserta seleksi ASN PPPK agar waspada terhadap hal ini.* /KASN

PR SUMEDANG ­– Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengimbau agar seluruh peserta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk waspada terhadap praktik calo.

Pasalnya, Kemdikbud menilai saat ini banyak beredar informasi calo dan uang pelicin yang mengintai para guru honorer yang ikut menjadi peserta seleksi ASN PPPK, seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Antara.

“Saya merasa perihatin dengan peredaran informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Iwan Syahril terkait peserta seleksi ASN dengan PPPK.

Baca Juga: Keren! BTS Raih 3 Penghargaan di Ajang Nickelodeon Kids Choice Awards 2021

Selain itu, Iwan sebagai yang mewakil Kemdikbud juga mengimbau agar para guru calon peserta seleksi PPPK tetap berhati-hati dan jangan sampai terbujuk oleh modus yang mereka miliki.

“Saya mewakili Kemdikbud mengimbau khususnya kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini yang justru akan merugikan calon peserta sendiri,” lanjut Iwan.

Kemdikbud menegaskan bahwa praktik calo yang menggunakan uang pelicin untuk memperudah kelulusan ASN ini telah melanggar hukum.

Baca Juga: Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah Positif Covid-19 Meski Sudah Dua Kali Vaksin Covid-19

Selain melanggar hukum, hal tersebut juga merupakan tindakan tidak terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.

Demi menjaga kualitas guru, Kemdikbud menegaskan bahwa para peserta harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah Undang-undang.

Menindak lanjuti permasalahan ini, maka pihak Kemdikbud akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak oknum yang terbukti melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Terkenal Jahil, Ini 4 Prank Lelucon yang Dibuat Jungkook BTS untuk Para Member BTS

Sebagai upaya mencegah maraknya calo, maka Kemdikbud menyampaikan agar masyarakat bisa melaporkan hal tersebut melalui Layanan Informasi dan Pengaduan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk mengajukan laporan, masyarakat diminta untuk membuka melalui laman resmi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud, yaitu ult.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x