Wajib Dibaca Para Penumpang Kereta, Ini 3 Syarat Naik KAI Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

- 30 Januari 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi suasana di dalam kereta api dalam masa pandemi
Ilustrasi suasana di dalam kereta api dalam masa pandemi /Twitter/Kereta Api Kita/@keretaapikita/

PR SUMEDANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI menginformasikan sejumlah persyaratan bagi para penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh di masa pandemi Covid-19 yang berlaku hingga 8 Februari 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com melalui unggahan akun resmi Instagram @kemenhub151, membagikan informasi terkait persyaratan untuk penumpang moda KA di masa Pandemi Covid-19, disertai dengan infografis.

Pada keterangan unggahan Instagram tersebut, dikatakan bahwa dalam rangka mewujudkan transportasi yang sehat dan aman di masa pandemi Kemenhub menerbitkan petunjuk teknis untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di sektor transportasi, salah satunya yaitu di sektor perkeretaapian.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea 'Mr. Queen' Episode 15: Siap Balas Dendam, Kim So Yong dan Cheoljong Bentuk Afiliasi

Persyaratan untuk penumpang KA jarak jauh, disebutkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 11 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Disampaikan bahwa SE tersebut mengatur tentang syarat dan ketentuan calon penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh.

Selain itu, terdapat alternatif baru pengecekan kesehatan calon penumpang sebelum bepergian yaitu dengan melampirkan GeNose Test yang berlaku mulai 5 Februari 2021 di Stasiun Jakarta dan Yogyakarta.

Baca Juga: Selidiki Asal-usul Covid-19, Tim Ahli WHO Kunjungi Rumah Sakit Jinyantan di Wuhan

Persyaratan ini berlaku dari 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

Berikut ini syarat dan ketentuan bepergian dengan KA jarak jauh yang terdapat pada infografis persyaratan penumpang moda KA di masa pandemi Covid-19, diantaranya:

1. Wajib mematuhi protokol kesehatan 3M

- Memakai masker dengan benar dan sesuai ketentuan (Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis).

- Menjaga jarak.

- Mencuci Tangan.

Baca Juga: Sinopsis Drama 'Mr. Queen' Episode 15: Tunjukan Kekuatan sebagai Ratu, Kim So Yong Rencanakan Pemberontakan?

2. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan selama perjalanan

- Menunjukan surat keterangan hasil GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 dengan pemeriksaan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. (Untuk perjalanan KA antar kota)

- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung.

- Tidak makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali obat-obatan yang harus dikonsumsi.

3. Penumpang di bawah umur 12 tahun, penumpang komuter, dan perjalanan di dalam wilayah aglomerasi tidak perlu menyertakan surat keterangan hasil tes sebagai syarat perjalanan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x