Ramalan Jokowi Lengser, Mbak You akan Dipolisikan, Mbah Mijan: Hanya Di Indonesia!

- 15 Januari 2021, 21:46 WIB
Mbah Mijan.*
Mbah Mijan.* /Twitter/@mbah_mijan

Sebelumnya Muannas Alaidid, CEO Cyber Indonesia tersebut lewat cuitan Twitter pribadinya Mbak You bisa dijerat Pasal 28 (2) ITE.

“MY Bisa dijerat ada Pasal 28 (2) ITE soal kebencian di tengah masyarakat Pasal 14 dan 15 UU No.1 dugaan menyebarkan kebohongan serta pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap penguasa,” tulis Muannas Alaidid.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah