Sebelumnya Muannas Alaidid, CEO Cyber Indonesia tersebut lewat cuitan Twitter pribadinya Mbak You bisa dijerat Pasal 28 (2) ITE.
“MY Bisa dijerat ada Pasal 28 (2) ITE soal kebencian di tengah masyarakat Pasal 14 dan 15 UU No.1 dugaan menyebarkan kebohongan serta pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap penguasa,” tulis Muannas Alaidid.***