Ramalan Jokowi Lengser, Mbak You akan Dipolisikan, Mbah Mijan: Hanya Di Indonesia!

- 15 Januari 2021, 21:46 WIB
Mbah Mijan.*
Mbah Mijan.* /Twitter/@mbah_mijan

PR SUMEDANG – Mbak You dikabarkan meramalkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser pada tahun 2021.

Pernyataan Mbak You tersebut tentunya menjadi sorotan banyak pihak dan sekarang masih menjadi kontroversi.

Dengan pernyataan tersebut dikabarkan Mbak You akan dipolisikan mengenai ramalan Presiden Joko Widodo akan lengser pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Vaksinasi Covid-19, Muannas Alaidid: Megawati Harus Turun Tangan Mengingatkan

Terkait hal tersebut Mbah Mijan ikut menanggapi pernyataan ramalan Mbak You tersebut.

Menurut Mbah Mijan ramalan bisa dipenjara hanya di Indonesia dan menilai tindakan akan dipolisikan itu berlebihan.

“Ramalan bisa dipenjara hanya di Indonesia! Saya sudah wanti-wanti sejak lama tentang vision yang bisa melanggar hukum, terutama saat UU ITE disahkan. Adapun rencana salah satu Peramal akan dipolisikan terkait ramalannya, saya nilai tindakan itu berlebihan, bicarakanlah dulu,” tulis Mbah Mijan.

Baca Juga: Lee Min Ho dan Lee Seung Gi Makin Akrab, Siap Kolaborasi Lagu yang Merefleksikan Kehidupan Mereka

Mbah Mijan menilai peramal berbeda dengan pelaku kriminal, menurutnya peramal paham etika bernegara dan vision yang disampaikan bersifat abstrak atau semu.

“Hati-hati, peramal berbeda dengan pelaku kriminal, koruptor, teroris, provokator, dan lain-lain. Para Peramal paham etika bernegara dan vision yang disampaikan bersifat abstrak/semu,” tulisnya, dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari akun Twitter @mbah_mijan pada 15 Januari 2020.

Lebih lanjut Mbah Mijan menyebutkan bahwa gaib dan mistis itu ada, tetapi hal tersebut bukan ranah yang asal masuk.

“Ghaib itu ada, mistis itu nyata, ini bukan ranah yang boleh asal masuk karena ketersinggungan,” tulisnya.

Baca Juga: Update Gempa Majene 6,2 Magnitudo, Jumlah Korban dan Kerugian Material Bertambah

Mbah Mijan mengatakan, peramal dan Ahli Nujum di Indonesia bukan profesi atau aktivitas yang tiba-tiba ada.

Ada sejarah panjang tentang ini, ada situsnya, ada warisan, ada peninggalan yang masih dipercaya.

“Indonesia, Nusantara, terutama masyarakat Jawa, masih percaya tentang Ramalan Jayabaya, tulisnya.

Meski demikian, Mbah Mijan berharap siapapun itu yang berhadapan dengan hukum tentunya harus taat hukum.

Baca Juga: Di Balik Layar Drama Korea True Beauty, Cha Eun Woo Tidak Tahan Tawa saat Adegan 'Dumpling Battle'

“Namun dengan ini, saya menghimbau, jadilah masyarakat taat hukum, apapun profesinya,” tulisnya.

“Dulu, Mbah Mijan kurang vulgar apa tentang ramalan, bahkan kurang gila apa tentang vision, kematian saja diramal. Sekarang, kondisinya berbeda, kita harus taat aturan yang berlaku. The End!,” tulisnya.

Sebelumnya Muannas Alaidid, CEO Cyber Indonesia tersebut lewat cuitan Twitter pribadinya Mbak You bisa dijerat Pasal 28 (2) ITE.

“MY Bisa dijerat ada Pasal 28 (2) ITE soal kebencian di tengah masyarakat Pasal 14 dan 15 UU No.1 dugaan menyebarkan kebohongan serta pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap penguasa,” tulis Muannas Alaidid.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah