Ada Denda untuk Masyarakat yang Tolak Vaksinasi Covid-19, Simak Besaran Dendanya

- 5 Januari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19.
Ilustrasi vaksin covid-19. /PIXABAY/Torstensimon.

PR SUMEDANG - Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menangani pandemi Covid-19 yang terjadi.
 
Salah satunya dengan menyediakan vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
 
Vaksinasi Covid-19 dijadwalkan akan segera dilakukan untuk golongan masyarakat yang paling membutuhkan terlebih dahulu.
 
 
Masyarakat yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 golongan pertama telah menerima pesan singkat dari Kementerian Kesehatan sejak Kamis 31 Desember 2021 lalu.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.
 
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News pada Selasa, 5 Januari 2021, PT. Bio Farma (Persero) telah mendistribusikan vaksin Covid-19 ke seluruh Indonesia pada 4 Januari 2021 kemarin untuk kelancaran rangkaian proses vaksinasi.
 
 
Selain itu, adanya pemberian sanksi untuk masyarakat yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bahwa masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19 akan diberikan sanksi.
 
Keputusan sanksi tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
 
Golongan masyarakat yang mendapatkan pesan singkat dari Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi.
 
Sanksi diberlakukan pada masyarakat yang enggan melakukan vaksinasi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
 
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda sebesar Rp5.000.000.
 
"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin, khususnya bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," ujar Ahmad Riza Patria.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah