Dibuka hingga 5 Januari 2021! Ini Daftar Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Ada untuk D3 hingga S1

- 4 Januari 2021, 19:12 WIB
Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia*/
Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia*/ /instagram @bpjskesehatan_ri/

PR SUMEDANG – BPJS Kesehatan membuka lowongan kerja PTT (Pegawai Tidak Tetap) di seluruh Indonesia mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai 5 Januari 2021.

Pada kesempatan ini, BPJS Kesehatan membuka 6 posisi untuk lowongan kerja Januari 2021, BPJS Kesehatan.

Lowongan yang dibuka untuk pegawai tidak tetap BPJS Kesehatan antara lain yaitu, Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Bidang Penagihan dan Keuangan, Bidang Penjamin Manfaat, Bidang Perluasan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Peserta, Bidang SDMUKP, dan Sekretaris dan Administrasi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Ditiadakan

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id, berikut syarat dan ketentuan bagi pelamar calon pegawai BPJS Kesehatan 2021:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Belum menikah saat mendaftar;
  3. Pendidikan D3/D4/S1, IPK minimal 2,75 skala 4;
  4. Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020;
  5. Akreditasi Universitas diutamakan minimal B untuk universitas negeri dan A untuk universitas swasta;
  6. Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di smartphone dengan menulis caption bertema “Arti Mobile JKN Dalam Keseharianku” serta diakhiri dengan hastag #MobileJKNlengkapihariku dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah waktu pendaftaran, BPJS Kesehatan akan menutup pendaftaran pada 5 januari 2021 besok.

Baca Juga: Bikin Baper dan Geregetan, Ini 4 Ending Episode Paling 'Uwu' dari Drama Korea 'True Beauty'

Pendaftaran ini dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan pada menu Banner slide rekrutmen.

Lengkapi berkas (KTP, Surat Lamaran, CV, Ijazah, Transkrip Nilai, Bukti Keterangan Akreditasi Universitas, Surat Keterangan Sehat dan Surat Bebas Narkoba).

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x