Angin Segar, Akhir Desember Nanti Pensiunan PNS Akan Banjir Uang, Simak Cara Mencairkannya

- 5 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

PR SUMEDANG - Akhir Desember 2020 nanti, pensiunan PNS akan menerima banyak uang dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Dana Taperum (Tabungan Perumahan) akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai jika pensiunan PNS atau ahli waris PNS telah meninggal dunia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, BP Tapera telah menunjukkan kesiapan guna mengelola dana PNS dalam bentuk Taperum.

Baca Juga: Benarkah Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Jokowi? Begini Fakta Sebenarnya

Eko Ariantoro, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif mengenai pencairan.

"Total, ada sebanyak dua kali sosialisasi yang telah kami gelar, pertama, Senin 23 November 2020, kami sosialisakan ke para Pemerintah Daerah dan yang kedua, tepat kemarin Selasa 24 November 2020 sosialisasi diikuti oleh perwakilan ASN maupun PNS dari 81 Kementerian dan Lembaga," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu 25 November 2020.

Sebagaimana diberitakan Potensi Bisnis dalam artikel Jangan Kaget! Pensiunan PNS akan Dapat Uang Banyak di Akhir Desember 2020, Begini Cara Mencairkannya Cara Nencairkan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kondisi Terkini Iyut Bing Slamet

BP Tapera akan mengembalikan dana Taperum yang sebelumnya telah dikelola oleh BP Tapera.

Komitmen BP Tapera itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Beleid tersebut menjelaskan, BP Tapera akan membuka rekening giro pada bank yang sama, dengan tiap-tiap bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Baca Juga: Kemenag Salurkan BSU Rp1,8 Juta ke Guru Madrasah Non PNS

Selain itu, pengembalian dana juga dilakukan BP Tapera kepada Pensiunan LNS atau Ahli Waris PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid.

Pelaksanaan pencairan sana bagi PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS yang telah meninggal, paling lama akan cair riga tahun terhitung sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum.

Baca Juga: Tottenham vs Arsenal: Kedua Pelatih Saling Sindir, Sejarah Rivalitas Terus Berlanjut

"Jika dalam jangka waktu tiga tahun masih terdapat dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalian, BP Tapera menyimpan dana Taeprum ASN tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya," tulis aturan tersebut.

Selain itu, BP Tapera juga menyediakan layanan informasi yang bisa diakse oleh PNS di www.tapera.go.jd

Dalam di www.tapera.go.id itu akan disajikan nama PNS atau pensiunan, jumlah uang hak pengembalian dana Taperum dan status pengembalian dana Taperum.

Baca Juga: 7 Tips Jitu Atasi Sakit Gigi Secara Alami, Bahnnya Mudah Didapat

Pensiunan PNS atau ahli waris PNS yang sudah meninggal tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera.

Karena dana pencairan Tapera akan langsung ditransfer ke rekening.

Proses pencairan setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.***(Rahman Agussalim/Potensi Bisnis)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x