PR SUMEDANG - Presiden Jokowi atau Joko Widodo dalam hal ini resmi membubarkan 10 lembaga di Indonesia.
Pembubaran 10 lembaga ini dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang ditanda tangani pada 26 November 2020.
"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, perlu membubarkan 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural," demikian bunyi poin Perpres yang dikutip Pikiran Rakyat melalui PMJ pada Senin, 30 November 2020.
Baca Juga: Aa Gym Beberkan 4 Kunci Ketenangan Hati, Salah Satunya Jangan Jauh dari Masjid
Menkum HAM Yasonna Laoly turut mengundangkan Perpres secara langsung proses pembubaran 10 lembaga ini.
Dengan dibubarkannya 10 lembaga ini, otomatis semua peraturan yang berhubungan dengan 10 lembaga ini juga dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Dilansir Pikiran Rakyat dari PMJ, berikut ini 10 lembaga yang resmi dibubarkan antara lain:
Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 November 2020, Cancer Manfaatkan Hari Ini dengan Baik
1. Dewan Riset Nasional, yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2005