Namamu Tidak Terdaftar sebagai Penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum? Jangan Panik Lakukan Ini

2 November 2020, 10:31 WIB
Namamu Tidak Terdaftar sebagai Penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum? Jangan Panik Lakukan Ini/ kantor BRI/Wids RINGTIMES BALI /kantor BRI/Wids RINGTIMES BALI/

PR SUMEDANG - Jika namamu tidak terdaftar sebagai penerima dalam eform.bri.co.id/bpum, kamu bisa segera melakukan hal berikut ini.

Melalui link eform.bri.co.id/bpum dari Bank BRI, kamu bisa mengecek apakah namamu masuk dalam daftar penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Jika nama kamu belum terdaftar sebagai penerima di eform.bri.co.id/bpum, segera daftar di dinas terkait yang menangani BPUM UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Antam sampai UBS, Update Harga Emas Terlengkap 2 November 2020

Melansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM, begini cara mendaftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.

Sebelumnya, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta yang terdiri dari:

1. Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi dalam artikel dengan judul Cek Penerima BPUM BRI melalui eform.bri.co.id/bpum, Jika Namamu Tidak Ada, Lakukan Ini Segera dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Bisa Via WA, Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis Bulan November 2020

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Ramaikan Industri Musik K-pop, Boyband Asal Korea Selatan ENHYPEN Debut November Ini

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Lagi Viral, 5 Jenis Keladi Berdaun Unik yang Cocok untuk Hiasan Rumah

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Bulan November 2020, dari Asmara hingga Karier

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Dianggap sebagai Limbah, 5 Fakta Cangkang Telur, Salah Satunya untuk Pupuk Organik

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

Baca Juga: BTS Dinominasikan di AMA 2020, hingga Debut Single Baru 'Life Goes On'

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Begini Penampakan Tanaman Hias Keladi Merah yang Super Mewah

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler