Ingin Mudik Lebaran? Catat Berikut Ini Syarat Perjalanan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

23 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran 2022, Pemerintah Umumkan Syarat Mudik Lebaran Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. /Antara/Rivan Awal Lingga/

SUMEDANGKLIK – Seiring dengan pelonggaran diperbolehkannya mudik Lebaran 2022, namun masyarakat diimbau tetap mematuhi peraturan perjalanan saat mudik Lebaran nanti.

Salah satu syarat peraturan perjalanan bagi pemudik ini yaitu mengenai syarat telah menempuh vaksinasi booster dan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat yang ingin mudik harus menunjukkan bukti tes swab antigen.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Jelang Mudik Lebaran Penerima Vaksinasi Booster Bertambah 1,4 Juta Orang

Hal tersebut untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 seusai libur hari raya yang kerap terjadi.

"Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya," kata Wiku Adisasmito dalam acara "Mudik Aman & Sehat" secara virtual.

Wiku mengatakan, hal tersebut telah tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Baca Juga: Hadirkan Atmoser Baru IJTI Jawa Barat Gelar 'Jurnalis Santri', Inilah Tujuannya

Syarat mudik Lebaran 2022 terbaru, lanjut dia, wajib PCR tidak berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka sudah tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis).

“PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap dia.

Baca Juga: Diduga Akibat Pinjam HP Tanpa Izin, Keponakan Tega Habisi Nyawa Pamannya

PCR, kata Wiku, juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19.

PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

"Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi," kata Wiku.

Masih dikatakan Wiku, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat.

Baca Juga: Ini Alasan Mads Mikkelsen Ingin Ganti Peran Grindelwald Dalam Film Fantastic Beasts:The Secrets of Dumbledore

Sementara itu, Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kembali mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan selama melakukan mudik.

"Selain itu, juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kita semua ingin mudik, selain aman dan sehat, tentu juga harus bahagia dan riang," kata Adita.

"Jadi, persiapan harus dilakukan untuk mencegah agar nantinya kepergian kita ini tidak menimbulkan kasus-kasus baru," ucap Adita menambahkan.***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler