Hati-hati! Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Medsos, Ini Kata Menkominfo

10 Maret 2021, 21:30 WIB
Ilustrasi Sertifikat Vaksin yang diberkan kepada penerima vaksinasi. (Foto: PMJ News/Instagram). /

PR SUMEDANG – Proses vaksinasi Covid-19 terus berlanjut di Indonesia, sudah banyak kalangan yang selesai melaksanakan vaksinasi tersebut.

Setiap orang yang telah berhasil melakukan vaksinasi, selanjutnya ia akan mendapatkan sertifikat sebagai surat tanda bukti telah melaksanan vaksinasi Covid-19.

Namun, di era milenial ini banyak orang yang mengunggah kegiatan-kegiatannya ke media sosial, termasuk proses vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Berniat Bangun Landasan SpaceX di Pulau Biak, Elon Musk Langsung Diamuk Masyarakat Papua

Dalam hal vaksinasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengingatkan para penerima vaksin agar tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin ke media sosial, terlebih ketika membagikannya dengan sembarangan.

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman PMJ News pada Rabu, 10 Maret 2021, Johnny mengatakan bahwa dalam sertifikat tersebut terdapat informasi mengenai identitas dan tanggal vaksinasi.

Selain itu, dalam sertifikat vaksin juga terdapat QR Code yang bersifat rahasia, hal tersebut juga sama tertera dalalm tiket vaksinasi.

Baca Juga: Spoiler Drama Penthouse Season 2 Episode 7 dan 8: Fitting Baju Pengantin, Tensi Seo Jin dan Dan Tae Meningkat

“Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial,” ujar Johnny.

Johnny khawatir, ketika ada yang mengunggah sertifikat atau tiket vaksinasi ke media sosial hal tersebut justru bisa disalahgunakan oleh pihak lain.

Pasalnya, dalam kartu tersebut terdapat nama, tanggal lahir hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Jadi Seok Kyung di The Penthouse 2, Han Ji Hyun Ternyata Miliki Latar Belakang Akademis Luar Biasa

“Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu,” lanjut Johnny.

Johnny juga menekankan agar penerima vaksin lebih bijak saat menggunakan media sosial.

Demi keamanan dan kerahasiaan data, ia mengatakan bahwa sebaiknya kartu digunakan untuk kepentingan yang sudah diotoritasi.

Seperti halnya digunakan untuk laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler