PR SUMEDANG - Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Korupsi pengadaan dana bansos itu meliputi wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 yang tengah dilanda pandemi Covid-19.
Diketahui, Juliari Peter Batubara tidak sendirian dalam aksi korupsi dana bansos tersebut, dia ditemani bersama empat orang lainnya.
Hal itu berbuntut pada pengembangan kasus korupsi yang dilakukan dengan membuka penyelidikan baru untuk menelurusi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya. Semua hasil laporan penyidikan yang sudah ada yang kira-kira mengarah terhadap tersangka baru,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto yang dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari Antara.
“Kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu," lanjut Karyoto saat ditanyai di Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: 11 Tahun Lawan Kanker, Aktris Kim Bo Kyung Meninggal Dunia di Usia 44 Tahun
Lebih lanjut, menurut Karyoto lembag KPK akan mendalami kembali bagaimana proses awal pengadaan bansos tersebut.
Dimulai dari siapa saja yang melaksanakannya, dan juga soal kewajaran harga barang yang terdapat di program bansos.
"Jadi, nanti akan kita urut satu-satu bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya apakah ada kewajaran harga dan lain-lain. Karena kalau memang ruwet, ruwet, ruwet tetapi akhirnya tidak ada kerugian negara atau tidak ada suap atau kita tidak bisa membuktikan suapnya, kita juga tidak bisa menentukan tersangka baru," tutur Karyoto.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans 7 Hari Ini Sabtu 6 Februari 2021, Saksikan Mancing Mania hingga Makan Receh
Menurutnya, informasi-informasi yang telah didapat selama proses penyidikan dan juga termasuk dari rekonstruksi yang telah digelar pada Senin, 1 Februari 2021 juga akan didalami dalam pengembangan kasus bansos itu.
"Terhadap informasi-informasi yang kita dapat seperti tadi hasil rekonstruksi itu akan kita tarik ke belakang. Kita mulai lagi dengan pengadaan barang jasa termasuk nanti kewajaran harga, bagaimana packaging-nya, dan bagaimana proses kickback-nya," ujar Karyoto.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari.
Baca Juga: Anies Baswedan Berpeluang Dicalonkan PDIP di Pilkada DKI 2024
Dalam rekontruksi itu, setidaknya terdapat 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap.
Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.
Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.
Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos, terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.
Dalam rekonstruksi itu juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas, menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.
Menurut Karyoto, rekonstruksi itu untuk menambah ‘amunisi’ bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya dalam proses persidangan.
"Pada prinsipnya, rekonstruksi itu untuk JPU menambah ‘amunisi’ di persidangan nanti," pungkas Karyoto.***