PR SUMEDANG - Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari akun Instagram resmi KPU RI yang dua hari lalu memposting bahwa 9 Desember menjadi hari libur nasional, serta untuk menggunakan hak pilih.
Berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2020, hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak yang bakal berlangsung di 270 daerah, meliputi 9 pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Diinformasikan juga KPU telah mengatur sedemikian agar TPS aman dari kerumunan, sebagaimana berikut:
Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Liga Champions 9 dan 10 Desember 2020
- Pemilih dibatasi maksimal 500 orang per TPS
- Pengaturan jam kehadiran pemilih ke TPS
- Tempat duduk antrian pemilih diatur dengan jarak minimal 1 meter
Baca Juga: 38 Quotes Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2020, Bisa untuk Ucapan atau Status Sosmed
Para pemilih yang datang ke TPS diberitahukan untuk tidak khawatir, semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai protokol kesehatan.
Selain itu KPU memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat menggunakan haknya.
KPU memberi informasi bahwa dua petugas didampingi dua saksi menggunakan APD lengkap akan mendatangi pemilih. Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka di isolasi atau dirawat.
Baca Juga: Bu Sarah Bongkar Identitas Andin sebagai Eks Napi, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 3 Desember 2020
PKPU no.6 Tahun 2020, pasal 72 ayat 1, berbunyi pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
***