SUMEDANGKLIK - Melaksanakan sholat Jumat bagi orang muslim laki-laki hukumnya fardhu 'ain (wajib). Sehingga, tidak ada alasan lain seorang umat Islam dari kaum adam untuk meninggalkannya.
Jika laki-laki beragama Islam dan sudah balig, berakal dan tidak dalam keadaan darurat, maka diwajibkan menunaikan sholat Jumat. Sebab, dalil keutamaan sholat Jumat disebutkan dalam hadist Abi Lubanah yang diriwayatkan secara marfu':
"Hari Jumat adalah 'tuannya' semua hari, dan hari yang paling agung. Di mata Allah, hari Jumat lebih agung dari hari ldul Fitri dan ldul Adha."
Selain itu, kewajiban mengerjakan sholat Jumat ada di dalam Al Quran, sebagaimana Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Jumuah: 9).
Lalu bagaimana jika tidak melaksanakan sholat Jumat selama tiga kali berturut-turut dengan alasan ancaman penularan virus Covid-19?
Baca Juga: Jalin Kerjasama dengan KNPI Jawa Barat, PRMN Siap Cetak Ribuan Content Creator Muda Berbakat
Mengutip dari Desk Jabar dengan artikel berjudul 'WASPADA OMICRON, Begini Hukum Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Karena Virus, Begini Kata Buya Yahya, ada seorang yang bertanya kepada Buya Yahya.