Kabupaten Karawang Tertinggi, Simak Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2021

- 22 November 2020, 10:49 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Isnstagram.com/@barisan.ridwankamil

PR SUMEDANG – Kebijakan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) tahun 2021 di wilayah Jawa Barat sudah diresmikan. Kabupaten Karawang tetap memimpin UMK tertinggi tahun 2021.

Sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Sabtu, 21 November 2020, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Meminta Maaf Terkait Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Megamendung

“Kebijakan tersebut mulai berlaku untuk 1 Januari 2021,” ujarnya.

Dalam penetapan kebijakan UMK tersebut, Sekda Jabar mengungkapkan ada 4 hal yang mendasarinya.

1. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kerumunan Massa di Bogor

2. Rekomendasi bupati/ wali kota se-Jawa Barat tentang penetapan UMK di Jawa Barat tahun 2021.

3. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tentang Rekomendasi Penetapan UMK di Jawa Barat tahun 2021.

4. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

Baca Juga: Aplikasi Muslim Pro Diduga Jual Data Pengguna, Ridwan Kamil: Sementara Pindah ke Aplikasi Lain

Berdasarkan hal tersebut, ada 17 kabupaten/ kota dengan UMK tahun 2021 meningkat dan ada 10 kabupaten/ kota dengan UMK tetap.

“Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasanya lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya,” ujar Setiawan memberi penjelasan.

Sementara bagi kota/ kabupaten yang UMKnya tetap, tuturnya, diberi kesempatan untuk melakukan evaluasi inflasi dan LPE.

Baca Juga: Sempat Gunakan Muslim Pro, Ridwan Kamil Ajak Beralih Sementara ke Aplikasi Lain

Wilayah Jabar dengan UMK tertinggi yaitu Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00, sedangkan yang terendah adalah Kota Banjar Rp1.831.884,83.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2021, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara, Minggu, 22 November 2020.

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)

Baca Juga: Bupati Bogor Dikabarkan Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Semoga Lekas Sembuh

2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)

3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)

4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)

5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)

6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)

Baca Juga: Jumlah Zona Merah Covid-19 Meningkat di Jawa Barat, 3 di Antaranya Menggelar Pilkada Serentak

7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)

8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)

9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)

10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)

11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)

Baca Juga: Prajurit Bintara Diangkat Jadi Perwira dan Bertugas di Secapa AD Bandung, Begini Kisahnya

12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)

13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)

14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)

15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)

16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)

Baca Juga: Ajak Investor Kembangkan Wisata Ciater, Ini Alasan Ridwan Kamil

17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)

18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)

20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)

21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Barat Ingatkan Kafilah MTQ Nasional 2020 untuk Luruskan Niat

22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)

23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)

24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)

25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)

Baca Juga: Gempa Bumi M 3 Guncang Kabupaten Bandung Hari Ini, Begini Penjelasan BMKG

26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)

27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap)

Itulah daftar UMK tahun 2021 wilayah Jawa Barat dari yang tertinggi hingga terendah.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah