Jabar Kembali Raih Predikat Opini WTP, Tapi Beberapa Temuan BPK RI Harus Segera Ditindaklanjuti

- 22 Mei 2024, 09:04 WIB
Jabar kembali mendapatkan predikat Opini WTP
Jabar kembali mendapatkan predikat Opini WTP /B. Hartati /B.Hartati

SUMEDANG BAGUS -- Jawa Barat kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya atas laporan keuangan tahun 2023. Namun, ada beberapa temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI yang harus segera ditindaklanjuti, diantaranya kerugian signifikan yang dialami BPR Inten Jabar dan BPR Indramayu yang tidak ditanggung LPS karena ketidakpatuhan kedua bank tersebut. 

Menurut anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, kerugian BPR Inten Jabar mencapai 213,04 milyar rupiah sedangkan BPR Indramayu 18,48 milyar rupiah. Hal itu akibat ketidakpatuhan kedua BPR tersebut, diantaranya dengan menerima simpanan di atas 2 milyar rupiah dan memberikan bunga simpanan melebihi ketentuan LPS.

Baca Juga: Bey Machmudin Apresiasi Kinerja Kodam III Siliwangi yang Terus Jaga Lingkungan dan Stabilitas Keamanan Jabar

"BPK menekankan pada masalah ketidakpatuhan kedua BPR tersebut dalam nenerima simpanan nasabah di atas 2 milyar serta memberikan bunga simpanan melebihi LPS sebesar 19,11 milyar sehingga simpanan tidak dijamin LPS," ujar Ahmad Noor Supit di Ruang Paripurna DPRD Jabar pada Selasa 21 Mei 2024.

Akibat ketidakpatuhan kedua BPR tersebut terhadap ketentuan LPS, jika terjadi likuidasi, Pemdaprov Jabar harus menanggung kerugian. Pemdaprov Jabar mau tidak mau harus membayarkan simpanan para nasabah. 

Menyikapi temuan BPK RI, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan BPK RI, yaitu dalam waktu 60 hari. Tetkait masalah BPR, tindak lanjut akan dilakukan berkoordinasi dengan OJK, BPK, dan kedua BPR yang bersangkutan. Ia juga sudah menugasjan inspektorat untuk segera menindaklanjuti semua temuan BPK RI. 

"Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk segera menindaklanjuti semua rekomendasi dalam 60 hari," kata Bey saat diwawancara usai Rapat Paripurna bersama DPRD Jabar dan BPK RI. 

Selain permasalahan BPR, BPK RI pun meminta Pemdaprov Jabar segera menindaklanjuti temuan lainnya, diantaranya perjalanan dinas luar negeri Biro Kesra Setda Jabar yang tak sesuai ketentuan atau lebih 1,5 milyar rupiah. Selain itu, juga ada belanja modal gedung dan bangunan pada 8 OPD yang tak sesuai kontrak atau lebih 8,2 milyar rupiah.***

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah