Ini Pendapat Bey Machmudin tentang 3 Ranperda Prakarsa DPRD Jabar

- 23 April 2024, 19:31 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar tentang 3 Ranperda
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar tentang 3 Ranperda /Humas Jabar

SUMEDANG BAGUS -- Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat digelar di gedung DPRD Jawa Barat pada Selasa 23 April 2024 dengan dua agenda. Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pun turut menghadiri Rapat Paripurna tersebut.

Ada dua agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini. Agenda pertama yaitu tentang Perubahan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan dari Fraksi Partai Demokrat.

Baca Juga: Penyaluran Dana CSR Jabar Naik Jadi 251 Miliar Rupiah

Agenda rapat pertama dilaksanakan berdasarkan surat dari Fraksi Partai Demokrat kepada Ketua DPRD Jabar yang menugaskan Andi Zabidi menjadi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Jabar menggantikan Dede Chandra Sasmita. "Perubahan tersebut ditetapkan pada rapat paripurna kali ini," ucap Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat.

Sedangkan agenda rapat kedua, yakni Penyampaian Pendapat Gubernur Jawa Barat terhadap Tiga Rancangan Perda Prakarsa DPRD Jabar. Bey Machmudin menyampaikan bahwa dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang telah dilaksanakan pada 19 April 2024, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jabar telah menyampaikan Ranperda Prakarsa.

Rancangan Perda Prakarsa tersebut yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen, lalu Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Selain itu juga ada Ranperda tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan, dan Teknologi Jawa Barat.

"Ketiga ranperda prakarsa dimaksud tak lain adalah untuk pelindungan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat," ucap Bey Machmudin.

Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, Bey menuturkan bahwa konsepsi dasar dalam penyusunan ranperda ini pada hakikatnya tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Bey, dalam pelaksanaannya memerlukan penguatan peran pemda provinsi yang tentunya harus sesuai dengan kewenangan daerah provinsi.

Karenanya, menurut Bey, rumusan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen diarahkan agar dapat memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta pengaturan hak dan kewajiban pelaku usaha barang dan penyedia jasa. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x