44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan Harta Kekayaan

- 27 Maret 2024, 19:54 WIB
Kasatgas II Wilayah 1 Koordinator dan Supervisi KPK RI, Arief Nurcahyo
Kasatgas II Wilayah 1 Koordinator dan Supervisi KPK RI, Arief Nurcahyo /B. Hartati/

SUMEDANG BAGUS -- Kasatgas II Wilayah 1 Koordinator dan Supervisi KPK RI, Arief Nurcahyo mengungkapkan, dari 117 anggota DPRD Jawa Barat yang terdaftar di LHKPN, 44 diantaranya belum melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut diungkapkan Arief saat mengunjungi Gedung Sate Kota Bandung, pada Rabu 27 Maret 2024.

Arief pun mengimbau agar ke-44 anggota DPRD Jabar tersebut segera melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Pelaporan diharapkannya dilakukan sebelum 31 Maret 2024.

Baca Juga: Real Count Pileg DPRD Jawa Barat Sabtu 17 Februari 2024: Golkar Lewati PKS, Demokrat Ditikung Nasdem

"Dari 117 anggota DPRD sekitar 44 orang belum melaporkan LHKPN. Kami imbau juga anggota legislatif masih ada waktu sampai 31 Maret," ujar Arief.

Menurut Arief, jika tidak memiliki LHKPN, ke-44 orang tersebut tidak bisa menjadi anggota DPRD lagi ataupun DPR. Hal itu karena LHKPN merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki anggota DPR maupun DPRD.

"Karena mereka merupakan pilihan masyarakat, jadi harus memberikan teladan bagi masyarakat," tuturnya.

Arief pun mengungkapkan, eksekutifm BUMD serta seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK dalam bentuk LHKPN. Diharapkannya hal tersebut pun diikuti oleh para pejabat yang lainnya, khususnya para anggota DPRD.***

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x