Catat! Jarak Antar Swalayan di Kota Bandung Sudah Diatur Raperda

- 1 Maret 2024, 10:00 WIB
Pengesahan Raperda oleh DPRD Kota Bandung pada Kamis 29 Februari 2024
Pengesahan Raperda oleh DPRD Kota Bandung pada Kamis 29 Februari 2024 /Humas Kota Bandung

SUMEDANG BAGUS -- Sebagai upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan hingga meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, DPRD Kota Bandung bersama Pj Wali Kota Bandung mengesahkan Rencana Peraturan Daerah (raperda) tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kota Bandung. Raperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, pada Kamis, 29 Februari 2024.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, pertumbuhan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat telah menjadi ciri khas dalam dinamika ekonomi masyarakat. Keberadaan usaha kecil dan mikro (UMKM) menjadi bagian dari perekonomian.

Baca Juga: Ini Cara Kota Bandung Atasi Antrean Warga Saat Operasi Pasar Beras SPHP

"Untuk itu, perlu adanya kebijakan dan regulasi yang bersifat inklusif dan mendukung keberadaan UMKM. Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Panitia Khusus (Pansus) 5 merumuskan dan menuangkan kebijakan dalam Raperda ini," ujar Bambang.

Secara substansif, perda tersebut mengatur tentang lokasi, jarak tempat usaha, jam operasional, dan kemitraan pelaku usaha dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. "Lokasi dan jarak mengacu pada rencana tata ruang wilayah daerah kota. Kemudian, berkaitan dengan kemitraan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan dilaksanakan dalam bentuk kerja sama pemasaran produk dalam negeri, dengan merek dalam negeri, penyediaan tempat usaha dan pasokan," ucapnya.

Sedangkan, dalam pengembangan dan penataan, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Pengawasan dan pembinaan dilakukan melalui tim yang dibentuk Pj Wali Kota.

Sedikit gambaran mengenai Perda tersebut, pada pasal 8 dijelaskan pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus memenuhi persyaratan seperti berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat dan 0,5 km dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder. Selain itu, supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder.

Lalu, hypermarket dan perkulakan berjarak paling dekat 2,5 km dari pasar rakyat yang terletak di pinggir jalan kolektor primer atau arteri sekunder. Sedangkan, minimarket yang terletak di pinggir jalan lingkungan dengan luas gerak sampai dengan 200 meter persegi berjarak paling dekat 0,5 km dari pasar rakyat.

"Pentingnya peraturan daerah baru ini tidak hanya terletak pada dampaknya terhadap pengusaha besar, tapi juga pada kesejahteraan masyarakat luas," ungkapnya.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x