Catat! Jarak Antar Swalayan di Kota Bandung Sudah Diatur Raperda

- 1 Maret 2024, 10:00 WIB
Pengesahan Raperda oleh DPRD Kota Bandung pada Kamis 29 Februari 2024
Pengesahan Raperda oleh DPRD Kota Bandung pada Kamis 29 Februari 2024 /Humas Kota Bandung

Menurut Bambang, ketersediaan pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang diatur dengan baik dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aksesibilitas produk bagi konsumen, dan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal. "Dengan demikian, pembaruan peraturan daerah tidak hanya menjadi kebutuhan, tapi juga sebuah langkah strategis untuk menghadapi perubahan dinamis dalam struktur ekonomi masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengatakan, proses Raperda tersebut telah dilakukan sesuai tahapan yang ada. Hal itu ditegaskannya, "Pansus 5 bersama Pemkot Bandung telah merumuskan Raperda ini sesuai tahapan untuk melahirkan produk hukum yang membawa nilai kadiah positif bagi masyarakat Kota Bandung ke depannya."***

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah