Ini Upaya Pemerintah untuk Lindungi Masyarakat dari Mafia Tanah

- 13 Februari 2024, 09:00 WIB
Menteri ATR memberi sertifikat tanah kepada warga di Bogor
Menteri ATR memberi sertifikat tanah kepada warga di Bogor /Humas Jabar

SUMEDANG BAGUS--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor pada Senin 12 Februari 2024 dengan didampingi Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri ATR membagikan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Total sebanyak 1.000 sertifikat diserahkan untuk empat desa, yakni  Gunung Sari, Gunung Bunder 2, Ciasihan, dan Desa Ciasmara, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Penyerahan sertifikat dibagi ke dua titik lokasi.

Baca Juga: Akselerasi Pelayanan KTP untuk Pemilih Pemula

Lokasi yang pertama yaitu Desa Gunung Sari. Di desa tersebut penyerahan SHAT dilakukan secara ngariung atau berkumpul. Di titik tersebut sebanyak 500 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dengan diwakili 10 orang perwakilan penerima.

Titik selanjutnya, yakni Desa Gunung Bunder 2, dengan agenda serupa ditambah penyerahan SHAT untuk sawah, yang juga dilakukan secara ngariung dan door to door. Di Gunung Bunder 2 juga dibagikan 500 sertifikat yang diserahkan langsung kepada masyarakat, yang secara simbolis diserahkan kepada 10 orang perwakilan dan 5 SHAT sawah dibagikan secara door to door.

Hadi menuturkan, penyerahan SHAT adalah bagian dari program PTSL. Ia menyebut, sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa tanah yang dimiliki semuanya sudah sah, dilindungi secara hukum hak atas tanah.

"Pertama, tanah-tanah Bapak Ibu sekalian aman terhadap permasalahan dicaploknya oleh mafia tanah karena sudah memiliki sertifikat dan tercatat di kantor pusat secara elektronik. Kedua, apabila ada oknum jauh dari sana membawa sertifikat palsu mengaku tanahnya adalah tanah mereka, itu tidak mungkin karena akan kelihatan mana yang asli dan yang palsu," tutur Hadi.

Ia juga menyatakan, "Ketiga, Bapak Ibu sekalian apabila ada inisiasi ingin membesarkan dagangannya atau ingin membuka warung, (sertifikat) yang Ibu Bapak pegang itu modal.".

Hadi pun berpesan agar warga penerima sertifikat menjaga dokumen tersebut. Apalagi jangan sampai dipinjamkan ke sembarang orang karena berisiko tinggi.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah