KA Feeder Tertemper 1 Unit Mobil, Daop 2 Bandung Kembali Ingatkan Masyarakat

- 14 Desember 2023, 15:34 WIB
KA Feeder tertemper satu unit roda 4
KA Feeder tertemper satu unit roda 4 /Humas Daop 2 Bandung

SUMEDANG BAGUS -- Sekira pukul 12.43 pada Kamis 14 Desember 2023, KA 7330 (kereta api feeder) relasi Padalarang-Bandung telah tertemper kendaraan roda empat Sigra berplat nomor D1859 AJV. Kecelakaan tersebut tetjadi di KM 142+9/petak jalan Padalarang - Cimahi. Akibat kejadian tersebut, 2 orang meninggal dunia, dan 4 lainnya terluka. 

Menyikapinya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung kembali mengimbau agar masyarakat lebih berdisiplin, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.  "PT KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Ayep Hanapi, Manager Humas Daop 2 Bandung.

Baca Juga: Daop 2 Bandung Kembali Ingatkan Warga Agar Tak Lakukan Aktivitas Berbahaya di Sekitar Jalur Kereta Api

UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Tak hanya itu, dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 disebutkan,  pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Selain itu, sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Ayep pun nenegaskan, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tutur Ayep.

Selain itu, pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.

Halaman:

Editor: B. Hartati

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah