Bupati Cianjur Targetkan Pembangunan Rumah Relokasi Bagi Penyintas Gempa Selesai dalam 90 Hari

- 26 Oktober 2023, 10:38 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman mengunjungi rumah warga penyitas gempa bumi di Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang, Cianjur, Senin (09/110/2023).
Bupati Cianjur Herman Suherman mengunjungi rumah warga penyitas gempa bumi di Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang, Cianjur, Senin (09/110/2023). /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar/

SUMEDANG BAGUS - Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, mematok target ambisius untuk menyelesaikan pembangunan rumah relokasi tahap III di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur, yang ditujukan untuk 190 kepala keluarga penyintas gempa. Proyek ini didukung oleh Kementerian PUPR dan diharapkan dapat terselesaikan dalam 90 hari kalender.

"Pembangunan rumah relokasi sudah berjalan selama satu pekan terakhir, memberikan harapan bagi warga penyintas gempa yang masih tinggal di tenda dan hunian darurat di sejumlah desa di Kecamatan Cugenang," kata Bupati Herman Suherman dalam konferensi pers di Cianjur, Rabu.

Seluruh calon penghuni telah menyatakan persetujuan untuk pindah dari kampung asal mereka yang terletak di pusat gempa atau patahan Cugenang. Meskipun ada beberapa warga yang menolak pindah dengan berbagai alasan, mereka diminta untuk membuat pernyataan tertulis, sehingga pemerintah tidak akan bertanggung jawab atas keselamatan mereka.

Baca Juga: Bencana Angin Puting Beliung Landa Sukabumi, Rumah Warga Rusak

Proses pembangunan rumah relokasi yang dikelola oleh pihak ketiga juga mencakup pembangunan sarana dan prasarana penunjang lainnya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penghuni dalam menjalani berbagai aktivitas, termasuk perekonomian, pendidikan, dan kesehatan.

Bupati Cianjur menegaskan bahwa warga yang menolak direlokasi akan diminta untuk menandatangani perjanjian, sehingga di masa depan, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada mereka.

Bupati Cianjur juga menjelaskan bahwa zona merah atau titik patahan Cugenang dilarang keras untuk mendirikan bangunan permanen. Namun, pemilik lahan pertanian, termasuk mereka yang tinggal di rumah relokasi, masih diizinkan untuk menggarap lahan tanpa membangun bangunan di atasnya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Terbaru dari BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprakirakan Berawan

"Tidak ada larangan untuk menggarap lahan, namun hanya lahan kering yang boleh dikerjakan, karena lahan basah rawan mengalami pergerakan tanah. Kami ingatkan bahwa tidak boleh mendirikan bangunan permanen," tegasnya.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x