Tanggapan PJ Walikota Cimahi Mengenai Pencopotan Jabatannya

- 10 Oktober 2023, 22:19 WIB
Pj Walikota Cimahi Dikdik S Nugrahawan
Pj Walikota Cimahi Dikdik S Nugrahawan /FOTO: pikiran-rakyat.com

SUMEDANG BAGUS - Dikdik Suratno Nugrahawan meluruskan kabar bahwa ia dicopot dari jabatan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan alasan ketidakmampuannya mengatasi inflasi di daerah tersebut. Menurutnya, Mendagri Tito Karnavian hanya tidak memperpanjang masa tugasnya sebagai Pj Wali Kota Cimahi yang seharusnya berakhir pada 22 Oktober 2023. Sebagai gantinya, akan ada penggantian oleh pejabat lain.

Dalam konteks kabar pencopotan dirinya sebagai Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik mengungkapkan bahwa ia belum menerima surat keputusan (SK) resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut. Yang ia tahu hanyalah bahwa jabatannya tidak akan diperpanjang dan akan digantikan oleh individu lainnya.

“Ini sesuatu hal yang tidak disampaikan oleh Mendagri tidak berbicara seperti itu (soal pencopotan), yang disampaikan oleh Mendagri adalah mengganti saya dengan pejabat yang lain,” kata Dikdik, dikutip  dari ANTARA, Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Tidak Bisa Kendalikan Inflasi Walikota Cimahi dicopot dari Jabatannya

Dikdik Suratno Nugrahawan mengklarifikasi bahwa terkait keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang tidak memperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, ia menerima keputusan tersebut dan berkomitmen untuk terus memberikan kinerja terbaik hingga masa jabatannya berakhir.

“Atas keputusan ini (tidak memperpanjang), tidak menyurutkan kami untuk tetap berkinerja baik, semua pelayanan berjalan sebagaimana biasanya,” ujar Dikdik. Ia juga menegaskan bahwa keputusan yang diberikan oleh Mendagri tidak akan mempengaruhi kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.***

Editor: Helmi Surya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah