SUMEDANGKLIK - Pemerintah akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran meskipun harus memenuhi beberapa persyaratan.
Sudah dua tahun Pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran seiring tidak meredanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Namun tahun ini, masyarakat boleh bergembira karena pada akhirnya bisa melepas rindu dengan keluarga di kampung halaman mereka.
Rasa bahagia, rindu orang tua, rindu sanak saudara dan rindu kampung halaman kiranya bakal terjawab pada Mudik Lebaran 1443 H tahun ini.
Baca Juga: Mudik Lebaran ke Sumedang, Waspadai Sejumlah Titik Rawan Macet, Pasar Tanjungsari Salah satunya
Pasalnya, sejak dua tahun terakhir pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran lantaran pandemi Covid-19 acap kali mengancam nyawa.
Berbicara masalah mudik Lebaran, adalah sebuah tradisi tahunan umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri.
Pertanyaannya, kenapa harus Mudik Lebaran? Bukankah di ibu kota juga Hari Raya Idul Fitri sama?
Secara umum, memang tak ada kewajiban untuk berlebaran di kampung halaman.