SUMEDANGKLIK - Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 14 April 2022, berikut syarat dan biayanya.
Surat Izin Memgemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengguna kendaraan bermotor setiap kali.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, jadi sebaiknya anda tidak lupa memperpanjang SIM anda minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Dikutip dari instagram @tmcpolrestabandung ada dua lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung untuk hari Kamis 14 April 2022.
Mobil SIM keliling pertama ada di Dealer Honda Nambo Banjaran
Mobil SIM keliling kedua ada di Taman Kota Baleendah
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling diantaranya :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.