SUMEDANGKLIK - Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 18 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Surat Izin Memgemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengguna kendaraan bermotor setiap kali bepergian.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, jadi sebaiknya anda tidak lupa untuk memperpanjang SIM anda minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Dikutip dari instagram @tmcpolrestabandung ada dua lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung untuk hari Jumat 18 Maret 2022.
Mobil SIM keliling pertama ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Soreang.
Mobil SIM keliling kedua ada di Alun-alun Ciwidey.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling diantaranya :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Pamit Dari Partai NasDem: Keputusan Ini Saya Ambil Setelah Istikharah