SUMEDANGKLIK - Simak jadwal dan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 17 Maret 2022, berikut syarat dan biayanya.
Surat Izin Memgemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengguna kendaraan bermotor setiap kali bepergian.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, jadi sebaiknya anda tidak lupa untuk memperpanjang SIM anda minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Dikutip dari instagram @tmcpolrestabandung ada dua lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung untuk hari Kamis 17 Maret 2022.
Mobil SIM keliling pertama ada di Taman Kota Baleendah.
Mobil SIM keliling kedua ada di Dealler Honda Nambo Banjaran.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling diantaranya :
1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2.KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP atau SUKET.