SUMEDANGKLIK - Surat Izin Memgemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengguna kendaraan bermotor setiap kali bepergian.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, jadi sebaiknya anda tidak lupa untuk memperpanjang SIM anda minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Dikutip dari instagram @tmcpolrestabandung ada dua lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung untuk hari Rabu 16 Februari 2022.
Mobil SIM keliling pertama ada di Alun-alun Ciwidey.
Mobil SIM keliling kedua ada di Kantor Kecamatan Ciparay.
Baca Juga: Para ARMY Sedih, Malam Ini Big Hit Music Umumkan V BTS Terpapar Covid-19
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling diantaranya :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.