SUMEDANGKLIK - Surat Izin Memgemudi (SIM) merupakan syarat wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengguna kendaraan bermotor setiap kali bepergian.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun, jadi sebaiknya anda tidak lupa untuk memperpanjang SIM anda minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Dikutip dari instagram @tmcpolrestabandung ada dua lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kabupaten Bandung untuk hari Sabtu 12 Februari 2022.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Sumedang Sabtu 12 Februari 2022, Berikut Syarat dan Biayanya
Lokasi pelayanan SIM keliling l ada di Toserba Prama Banjaran
Lokasi pelayanan SIM keliling ll adalah di Borma Katapang
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling diantaranya :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.