DH merupakan seorang buruh yang tinggal di Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
DH dijerat hukuman dengan pasal 365 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, jasad Weni Tania ditemukan dengan anus yang tertancap bambu pada Jumat, 5 Februari 2021 di Kampung Muncanglega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut oleh warga yang mencari kayu bakar.
Polisi mulanya tidak mengetahui identitas korban hingga menemukan tas milik korban di sekitar lokasi, dan diketahui korban merupakan warga Wanaraja.
Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, Polres Garut akhirnya mengungkap jika Weni merupakan korban pembunuhan. Hal itu dibenarkan Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono.
"Betul (korban pembunuhan). Sudah diamankan satu pelaku dengan inisial D," ujar Adi, Minggu, 7 Februari 2021.***(Jurnal Garut/ Firman Wijaksana)