Ungkap Pentingnya Vaksinasi, Ridwan Kamil: Yang Menolak Divaksin Bisa Didenda hingga Ditahan

- 13 Januari 2021, 12:50 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /Humas Jabar

PR SUMEDANG - Proses vaksinasi Covid-19 perdana sudah dilakukan pada hari Rabu, 13 Januari 2021, Presiden Joko Widodo menjadi orang Indonesia pertama yang menjalani vaksinasi tersebut.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut mengabarkan kabar baik tersebut lewat akun Instagram pribadi miliknya.

Dalam unggahannya, Ridwan Kamil mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Lewat Undangan Eksklusif, Raffi Ahmad Jadi Seleb Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19 Perdana

“Vaksinasi anti covid-19 akan dimulai hari ini. Rencananya kemungkinan Bapak Presiden sebagai teladan akan menjadi individu pertama yang akan disuntik vaksin. Lanjut para nakes, kepala daerah sebagai contoh dan profesi rawan covid,” tulis @ridwankamil dalam keterangan unggahannya.

Selain itu, Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat itu pun mengaku telah menerima suntikan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali.

“Saya sendiri sudah 2 kali disuntik vaksin Covid-19, melalui produk Biofarma-Sinovac. Jadi tidak perlu disuntik lagi,” lanjut caption akun Instagram @ridwankamil.

Baca Juga: Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Hari Ini, Tagar JokowiDiVaksin Jadi Trending di Twitter

Caption tersebut dilengkapi dengan unggahan video yang ia unggah untuk menerangkan bagaimana proses vaksinasi tersebut.

Dalam video itu, Kang Emil mengatakan bahwa yang merespons vaksin selalu terbagi dua, yakni merespons dengan rasional (berpikir ilmiah) dan secara emosional (tidak percaya dan tidak mau divaksin).

"Biasanya mereka yang tidak percaya dan tidak mau disebabkan tiga hal, satu, bertanya kepada yang bukan ahlinya, ada juga yang terprovokasi di media sosial, serta menjadi korban hoaks," tutur Kang Emil.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ikut Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana, Tuai Dukungan Warganet: Sehat Selalu, A!

Namun, Kang Emil pada video tersebut lebih menekankan pada golongan rasional.

"Mereka biasanya tetap bertanya, tapi bertanya kepada mereka yang menjadi referensi, tanyanya ke dokter yang ahli vaksin," katanya.

Ia juga menuturkan bahwa masyarakat tidak perlu risau, karena vaksin tersebut sudah dijamin halal dan aman oleh MUI serta BPPOM.

Baca Juga: Jadi Vaksinator yang Suntik Presiden Jokowi, Abdul Muthalib Akui Sedikit Grogi dan Tegang

Pria yang sempat menjadi Wali Kota Bandung itu mengimbau orang-orang yang sudah terdaftar menjadi penerima vaksin untuk datang mengikuti vaksinasi Covid-19 karena menjadi kewajiban.

“Anda-anda yang sudah terdaftar, sudah diharapkan datang dan tidak melaksanakan, itu masuk kategori membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat, dan negara.

“Ada dua, Undang-undang No.4 wabah 1984 dan Undang-undang Karantina kesehatan, dua-duanya menyimpulkan bahwa Anda yang menolak itu tanpa alasan yang jelas, Anda ini masuk kategori yang membahayakan kesehatan masyarakat, bisa ditahan, bisa didenda angkanya bervariasi,” pungkasnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x