Belanda Sepakat Kembalikan 472 Objek Benda Budaya Milik Indonesia

- 8 Juli 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi bendera Belanda dan Indonesia.
Ilustrasi bendera Belanda dan Indonesia. /PIXABAY/MarjonBesteman/kopikeeran/

SUMEDANG BAGUS - Belanda telah sepakat untuk mengembalikan 472 objek benda budaya yang merupakan peninggalan sejarah penting kepada Indonesia. Objek-objek ini diperoleh secara tidak sah dan dengan kekerasan selama masa kolonial Belanda.

Keputusan ini diambil oleh Sekretaris Negara untuk Urusan Kebudayaan dan Media, Gunay Uslu, berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Pengembalian Benda Budaya dari Masa Kolonial. Kedutaan Kerajaan Belanda mengumumkan keputusan tersebut melalui sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Kamis.

Di antara benda-benda budaya yang akan dikembalikan adalah "harta karun Lombok," empat arca Singasari, sebuah keris dari Klungkung, Bali, dan 132 karya seni rupa modern dari Bali yang dikenal sebagai koleksi Pita Maha. Saat ini, benda-benda tersebut menjadi bagian dari koleksi Museum Nasional Kebudayaan Dunia di Leiden dan Rijksmuseum di Amsterdam, Belanda.

Baca Juga: SMAN 4 Bandung Dapat Bantuan Lift dari Alumni

Penyerahan benda-benda ini akan dilakukan di Museum Nasional Etnologi di Leiden pada tanggal 10 Juli 2023. "Ini adalah momen bersejarah," ujar Gunay Uslu dalam pernyataannya.

"Ini merupakan kali pertama kami mengikuti rekomendasi komite untuk mengembalikan benda-benda yang seharusnya tidak pernah dibawa ke Belanda," tambahnya.

Uslu berharap agar kerja sama antara Belanda dan Indonesia dapat menjadi lebih erat di berbagai bidang, termasuk penelitian koleksi dan pertukaran benda-benda antar museum.

Indonesia sebelumnya telah meminta pengembalian sejumlah benda budaya yang memiliki nilai penting bagi negara tersebut. Sejarah benda-benda tersebut kemudian diteliti oleh Museum Nasional Kebudayaan Dunia dan dibahas bersama para ahli Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, komite merekomendasikan agar benda-benda tersebut dikembalikan kepada Indonesia.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x