Pelaku yang diduga mengirim 20 WNI menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Myanmar sudah dikantongi kepolisian. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada Kamis 4 Mei 2023.
"Sudah kami ketahui identitasnya, sementara masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan Wajib Vaksin Meningitis Sebelum Haji dan Umrah
"Kami lakukan pemeriksaan. KBRI sudah mengirim nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar. KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat. Mereka (20 WNI) diduga masuk Myanmar secara ilegal,” ujar Djuhandhani.
Diketahui mereka terdeteksi berada di Myawaddy, kawasan yang dikuasai pemberontak Pemerintah Myanmar. Ada konflik antara Junta Militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak tersebut. Hal itu menyulitkan Pemerintah RI dalam memulangkan mereka.***