Banyak Gugatan Donald Trump yang Ditolak, Joe Biden Tinggal Tunggu Pelantikan

20 November 2020, 19:19 WIB
Joe Biden. /Instagram.com/@joebiden

PR CIANJUR - Polemik pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) masih bergulir hingga saat ini.

Donald Trump melayangkan sejumlah gugatan yang menuding Joe Biden telah melakukan beberapa kecurangan saat penghitungan suara.

Tim Trump menegaskan dia memiliki jalan yang layak menuju kemenangan, terlepas dari pengumuman dan serangkaian kekalahan gugatan.

Baca Juga: Isu Kepindahan Messi ke Manchester City Kian Menguat Usai Guardiola Perpanjang Kontrak

Joe Biden telah dipastikan sebagai pemenang dalam Pilpres 2020 Amerika Serikat sejak 3 November 2020 di Georgia setelah perhitungan surat suara dilakukan.

Audit tersebut diluncurkan setelah hasil tidak resmi menunjukkan Joe Biden lebih unggul dari Presiden Donald Trump dengan selisih 14.000 suara.

Penghitungan ulang telah dilakukan, namun hasil tetap menunjukkan kemenangan berada di tangan Joe Biden, seperti dibertakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Donald Trump Gigit Jari Banyak Gugatannya di Tolak, Joe Biden Menang Telak".

Setelah penghitungan ulang, Menteri Luar Negeri Georgia, Brad Raffensperger mengatakan 'tidak ada keraguan' bahwa negara bagian akan mengesahkan kemenangan Biden pada Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Nominasi PNS Inspiratif dalam Penghargaan Anugerah ASN 2020 Telah Memasuki Seleksi Wawancara

"Audit tersebut sangat dekat dengan apa yang kami miliki dalam pelaporan malam pemilihan," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Skynews.

Perlu diketahui, setelah negara bagian mengesahkan hasil perhitungan suara, pihak yang kalah memiliki dua hari masa kerja untuk meminta penghitungan ulang karena margin tetap dalam 0,5%.

Kabar kemenangan Joe Biden dalam penghitungan ulang itupun telah keluar.

Di sisi lain, Trump dan sekutunya telah kalah dalam tiga putusan pengadilan, dalam upaya mereka untuk menghentikan Biden naik di kursi pemimpin.

Bahkan, mereka melakukan cara apapun hingga mengklaim berbagai jalan untuk menuju kemenangan.

Baca Juga: Sutradara Film Goblin Mengadaptasi Webtoon Sweet Home untuk Dijadikan Serial

Di Georgia, seorang hakim menolak permintaan Lin Wood, seorang pengacara konservatif, untuk menghentikan sertifikasi kemenangan Biden di negara bagian tersebut.

Gugatan itu berisi dugaan penyalahgunaan surat suara yang absen atau tidak memilih.

"Untuk menghentikan sertifikasi pada jam kesebelas akan menimbulkan kebingungan dan pencabutan hak yang saya temukan tidak memiliki dasar fakta dan hukum," kata hakim distrik AS Steven Grimberg.

Seorang hakim di Pennsylvania kemudian menolak gugatan tim kampanye Trump untuk membatalkan sekitar 2.200 surat suara di Bucks County, dekat Philadelphia, karena cacat yang diklaim seperti 'amplop kerahasiaan; yang hilang.

Baca Juga: Danau Bekas Galian Tambang Memakan Korban, 2 Orang Remaja Tenggelam hingga Tewas

Hakim mengatakan pada tim kampanye Trump jika tidak ada bukti penipuan, pelanggaran, atau ketidakwajaran apa pun sehubungan dengan surat suara yang ditentang.

Di Arizona, seorang hakim pengadilan negara bagian mengeluarkan gugatan yang didukung Partai Republik yang berusaha menghentikan pejabat Phoenix dari sertifikasi Biden sebagai pemenang.

Partai Republik Arizona telah meminta Hakim John Hannah untuk memerintahkan audit baru surat suara di Maricopa County, tempat mayoritas warga Arizon tinggal, dengan alasan bahwa itu dilakukan dengan cara yang melanggar hukum negara bagian.

Hakim tidak menjelaskan mengapa dia menolak permintaan itu tetapi mengatakan dia akan segera mengeluarkan keputusan yang lebih panjang.

Arizona Republican Party mengatakan dalam pernyataannya bahwa mereka telah mencari 'klarifikasi yudisial' dari sebuah undang-undang yang berkaitan dengan penentuan sampel untuk audit surat suara pasca pemilihan.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Sky News

Tags

Terkini

Terpopuler