Pengaduan Terhadap Rocky Gerung Mulai Diselidiki Bareskrim Polri

- 4 Agustus 2023, 21:51 WIB
Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan acara
Rocky Gerung dalam sebuah kesempatan acara /PMJ News/

SUMEDANG BAGUS - Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan oleh beberapa masyarakat diberbagai daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik, Rocky Gerung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa ada total 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang telah diterima oleh Polri terkait dengan Rocky Gerung.

Djuhandhani menjelaskan bahwa dari 13 laporan tersebut, satu laporan berada di Bareskrim, dan masing-masing tiga laporan ada di Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah. Sementara itu, ada satu pengaduan yang diadukan kepada Kapolri, dan pengaduan lainnya dilaporkan di Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut telah ditarik ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Djuhandhani menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara laporan polisi dan pengaduan, karena keduanya menjadi dasar untuk dilaksanakannya penyelidikan lebih lanjut.

Setelah penyelidikan dimulai, pihak Bareskrim melakukan analisis terkait laporan yang telah diterima dan menganalisis video yang dilaporkan terkait kasus tersebut. Selanjutnya, proses penyelidikan akan berlanjut untuk mencari kebenaran dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Rocky Gerung.***

 

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah