Usut Kasus Penipuan Binomo, Indra Kenz Bakal Diperiksa Polisi Jumat Mendatang

- 16 Februari 2022, 11:00 WIB
Polisi bakal periksa Indra Kenz soal informasi investasi bodong Binomo.
Polisi bakal periksa Indra Kenz soal informasi investasi bodong Binomo. /Jurnal Ngawi/Gambar tangkapan layar indrakenz

SUMEDANGKLIK - Polisi bakal periksa Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait penipuan investasi di Binomo, pada Jumat 18 Februari 2022 lusa.

Indra Kenz yang disebut-sebut sebagai 'Crazy Rich Medan' itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dirinya diketahui mengumbar informasi bohong soal investasi bodong Binomo.

Hal itu dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa 15 Februari 2022 kemarin.

"Penyidik akan mengundang saudara IK pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Dorce Gamalama Si Multitalenta Yang Baik Hati

Ahmad Ramadhan menekankan, Indra Kenz agar dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Sebab, katanya, penyidik baru akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap Indra Kenz rampung.

"Melakukan gelar perkara hasil lidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah