SUMEDANGKLIK - Dua pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Sumedang.
Kedua tersangka tersebut belakangan diketahui berinisial AS alias Cueng (46) dan S alias Odong (30).
Berdasarkan infromasi yang berhasil dihimpun, penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda.
Baca Juga: Disiplin Potokol Kesehatan Melonggar, Polsek Pameungpeuk Gencar Edukasi Pengguna jalan
Penangkapan AS yang dilakukan di pinggir Jaln raya Sumednag-Subang itu cukup dramatis. Petugas polisi bahkan menghentikan kendaraan yang digunakan oleh AS.
AS pun tak berkutik setelah tertangkap. Polisi kemudian memborgol kedua tangn AS dengan cara menjatuhkan badan AS ke aspal.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastetyo melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana menuturkan, AS tertangkap pada Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Dokter Beberkan Berat Badan Baby A, Anak Atta Halilintar dan Aurel Apakah Sudah Lahir?
"Tersangka tertangkap di Jalan raya Sumedang-Subang, tepatnya di Dusun Pawenang RT 03/09, Desa Cikaramas, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang," kata Dedi Juhana, Senin 14 Februari 2022.