Majelis Hakim Diminta JPU untuk Tolak Pembelaan Jerinx SID pada Pledoi yang Berlangsung Kemarin

- 13 November 2020, 11:03 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram@ucok_olok

PR SUMEDANG - Terdakwa Jerinx SID kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam kaus tudingan 'IDI Kacung WHO'.

Agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi atau nota keberatan yang diajukan Jerinx SID pada sidang yang berlangsung pada Kamis, 12 November 2020.

Jerinx SID mengungkapkan ada banyak dokter yang setuju akan pendapatnya perihal kontroversi Covid-19 dalam nota keberatan sebelumnya.

Baca Juga: Ramai Disebut Ditundanya Pencairan Subsidi Gaji Termin 2, Menaker Ida Fauziyah Buka Suara

Jerinx mengaku, banyak dokter yang berkirim pesan pribadi dengannya.

Namun, karena takut statusnya dicopot, para dokter tersebut meminta agar dirahasiakan.

Menanggapi pledoi Jerinx, Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu meminta hakim agar mengabulkan tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp10 Juta dari JPU, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaannya, Jerinx SID: Jaksa Asal Jawab Saja".

Baca Juga: Kunjungan ke Megamendung Puncak, Ini Agenda Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab

"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa memutus perkara ini menyatakan, satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," kata JPU dalam sidangnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNews pada Jumat 13 November 2020.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x