Polisi akan Panggil Pelapor dan Saksi Tindakan Asusila di Instagram yang Dialami Member JKT48

- 12 November 2020, 15:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. / PMJ/

PR SUMEDANG - Tindakan pelecehan seksual yang dialami salah satu member JKT 48 belakangan geger.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari salah satu manajer JKT48.

Disebutnya peristiwa tindakan pelecehan seksual itu terjadi dua atau tiga minggu lalu dan membuat resah para member.

Baca Juga: Terjadi 33 Kali Gempa Vulkanik, Aktivitas Gunung Merapi Kian Meningkat

Pihak JKT48 memutuskan untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual dan sudah terdaftar di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan tindakan asusila yang dialami member JKT48.

Yusri Yunus mengatakan akan menindaklanjuti penyelidikan terhadap laporan dugaan tindakan asusila yang dialami member JKT48 berinisial A.

"Laporan polisi sudah kita terima dan sementara sekarang sedang kita teliti. Rencana tindak lanjutnya karena ini naik ke tingkat penyelidikan," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Raih Rekor 'Double Million Seller', SEVENTEEN Trending Twitter

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x