Lagi! Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

- 28 Februari 2021, 07:28 WIB
Millen Cyrus diamankan polisi usai hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.
Millen Cyrus diamankan polisi usai hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. /Instagram/@millencyrus

PR SUMEDANG - Selebgram Millen Cyrus kembali ditangkap polisi pada Minggu 28 Februari 2021 terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya lagi.

Millen Cyrus diamankan pihak Polda Metro Jaya usai kedapatan terzaring razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu 28 Februari 2021.

Millen Cyrus diketahui sedang berada di Bar Brotherhood dengan beberapa teman lainnya dan terjaring razia untuk menjalani tes urin serta tes rapid antigen.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans 7 Hari Ini Minggu 28 Februari 2021, Saksikan Jejak Petualang

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC (Millen Cyrus) bersama temannya positif benzo," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman Antara, Mukti Juharsa mengatakan bahwa Bar Brotherhood nampak tidak terlihat kegiatan apapun saat itu, namun ternyata dibuka melalui pintu samping.

"Kami mendapatkan di Brotherhood awal mulanya tempatnya tertutup gelap seolah-olah tidak ada kegiatan, namun ternyata dia buka pintu samping," katanya.

Baca Juga: Ada Park Seo Joon dan Lee Dong Wook, Ini 5 Aktor Korea Selatan Pilih Wanita Rambut Pendek Jadi Tipe Idaman

Menurut Mukti, selain mengamankan Millen Cyrus dan rekannya, terdapat dua orang lainnya yang juga mengonsumsi narkoba.

"Jadi 4 orang dinyatakan positif dan diamankan di Polda Metro untuk didalami dan kita kembangkan," katanya.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan bahwa setelah mengosongkan bar Brotherhood tersebut, petugas Satpol PP dan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memasang garis polisi di bar tersebut.

Baca Juga: Memulai Karir Entertainment sebagai Model, Hwang In Yeop Ungkap Alasan Pindah Menjadi Aktor Baru

"Pihak Pol PP tadi sudah menyegel dan kita police line tempat ini. Kita cek dulu izinnya ada atau tidak. Karena ini perkantoran tapi ada tempat pub atau kafe ya," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus kali ini menjadi yang kedua kalinya bagi selebgram Millen Cyrus berurusan dengan kepolisian setelah dirinya diamankan pada 22 November 2020 lalu.

Pada saat itu, Millen Cyrus yang juga keponakan artis Ashanty itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Baca Juga: Asteroid Raksasa Berukuran 7 Kali Big Ben Mendekati Bumi, NASA Sebut Hal Ini

Millen Cyrus atau yang memiliki nama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa ditangkap bersama seorang pria lainnya dengan inisial JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2011 lalu.

Ketika Millen Cyrus diamankan, kepolisian menemukan barang bukti yang berupa satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Meski begitu, Petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jakarta Utara membuat keputusan untuk merehabilitasi Millen Cyrus yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah