Pemkot Bogor akan Berlakukan Ganjil Genap di Akhir Pekan, Berikut Ketentuannya

- 5 Februari 2021, 14:30 WIB
Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Bogor pada Akhir Pekan
Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Bogor pada Akhir Pekan /tangkap layar instagram.com/ @pemkotbogor

PR SUMEDANG -Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengumumkan pemberlakuan ganjil genap di akhir pekan.

Melalui unggahan akun resmi Instagram @pemkotbogor, menginformasikan dalam mengurangi mobilitas warga, Satgas Covid-19 Kota Bogor menerapkan ganjil genap di setiap akhir pekan.

"Pemerintah Kota Bogor bersama unsur Forkopimda sepakat akan menerapkan kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19," tulis pihak Pemkot Bogor melalui unggahan akun resmi Instagram @pemkotbogor dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com pada 5 februari 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu It's Starting Today (OST True Beauty) - Hwang In Yeop Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Diinformasikan bahwa peraturan ganjil genap akan mulai berlaku besok Sabtu, 6 Februari 2021 dan hari Minggu, 7 Februari 2021, di ruas jalan utama Kota Bogor.

Kemudian untuk selanjutnya pemberlakuan ganjil genap ini akan dilakukan pada tanggal 12 hingga 14 Februari 2021, yaitu pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Adapun dijelaskan bahwa angka ganjil genap diambil dari nomor akhir plat mobil dan motor. Angka tersebut disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut.

Baca Juga: Dukung Single 'Celebrity' IU, Kim Soo Hyun Ikut Video 'Celeb Challenge' yang Singkirkan Kesan Aktor Mahal

"Misalnya kendaraan berplat F 1234 A atau B 5678 DKI. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap," jelasnya.

Pada saat peraturan ganjil genap tersebut diberlakukan, terdapat himbauan bagi kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, untuk tidak memasuki Kota Bogor.

Berdasarkan infografis pada unggahan tersebut, peraturan ini tidak berlaku untuk ambulans, Damkar, kendaraan dinas pemerintah, dan kendaraan tertentu.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah