Tolak Sanksi Bagi Rakyat yang Ogah Vaksin, dr. Tirta: Saya Ga Dibayar Sepeserpun di Sini

- 16 Januari 2021, 11:53 WIB
Potret dr. Tirta.
Potret dr. Tirta. /Instagram.com/@dr.tirta/
PR SUMEDANG - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sedang diberlangsungkan. 
 
Vaksinasi Covid-19 perdana dimulai pada hari Rabu, 13 Januari 2021, yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
 
Adapun informasi bahwa warga yang menolak untuk divaksin dijatuhi sanksi.
 
 
Terkait sanksi untuk penolak vaksin Dokter Tirta Mandira Hudhi memberi penolakan. dr. Tirta mengatakan bahwa vaksin merupakan hak rakyat.
 
"Sampe kapanpun, saya menolak sanksi kalo tolak vaksin. Vaksin adalah hak rakyat. Makanya ada informed consent," tulis dr. Tirta dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari akun Instagramnya pada Sabtu, 16 Januari 2021.
 
Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tugas dari Tim komunikasi negara dalam meyakinkan masyarakat.
 
 
"Itu tugas Tim komunikasi negara untuk meyakinkan rakyatnya :)," tulisnya.
 
"Slow saja kawan. Saya ga dibayar sepeserpun di sini. Rejeki saya dr cuci sepatu ga seberapa tapi masih cukup," imbuhnya."
 
"Kalian temui saya di puskesmas, toko, itu saya di sana," lanjutnya.
 
 
"Tuduhan pansos apapun monggo, tapi kalo mau ngopi temukan saya d warteng, angkringan sektar anda :)," pungkasnya.
 
Sebagaimana yang diinformasikan dari laman ANTARA, terdapat sanksi berupa denda untuk warga DKI Jakarta, dan Bekasi, yang menolak vaksinasi Covid-19.
 
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
 
 
Lalu untuk warga Bekasi diinformasikan terancam denda jika menolak divaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan di akhir Desember lalu.
 
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N Holik Qodratullah menyebutkan salah satu muatan Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penangan dan penanggulangan Covid-19.
 
Dia juga mengatakan dalam bab sanksi tersebut bahwa penolak vaksin dikenai sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga.***
 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x