Jerinx SID Ngamuk Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra: yang Legowo, Semua Akan Baik-baik Saja!

4 November 2020, 07:35 WIB
Nora Alexandra bersama sang suami Jerinx SID /instagram.com/ncdpapl/rudirock

PR SUMEDANG - Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta dalam kasusnya dengan IDI.

Jerinx SID merasa keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai jika kasusnya dilebih-lebihkan.

Usai sidang, Jerinx SID langsung mengeluarkan amarahnya di depan awak media. Ia sempat menduga ada pihak yang sengaja memang ingin memenjarakan dirinya.

Baca Juga: Raditya Dika Dikaruniai Anak ke -2, Nama Uniknya Curi Perhatian

Sang suami dituntut 3 tahun penjara, Nora Alexandra langsung menuliskan perasaannya di media sosial.

Ia meminta agar Jerinx SID tetap bersabar dan ikhlas menerima keadaan. Nora Alexandra percaya bahwa semuanya akan baik-baik saja meski untuk sementara waktu ia tak bisa bersama dengan sang suami tercinta.

 

"Sing sabar suamiku, sing legowo. Percaya semua akan baik-baik saja, jika memang benar atau mungkin mereka senang melihat kita tak bisa bersama ikhlasin, legowo," tulis Nora Alexandra seperti dikutip dalam Instagram @ncdpapl pada 3 November 2020.

Baca Juga: Pemeran Papa Muda di Drama Korea '18 Again' Diduga Terlibat Skandal, Agensi Lee Do Hyun Buka Suara

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel dengan judul Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru: Kematian Saja yang Bisa Memisahkan istri dari Jerinx ini pun menyebutkan dirinya tak akan pernah berubah dan akan selalu mencintai sang suami meski harus dipisah jeruji besi.

Nora mengaku meski 3 bulan tak tinggal seatap, dirinya percaya kekuatan cinta keduanya bisa menguatkan satu sama lain.

"Dari kasus ini sudah hampir 3 bulan kita tidak seatap. Percaya kekuatan cinta yang kita miliki akan bisa melewatinya, semangat sayang," sambung Nora Alexandra.

Baca Juga: 5 Pasangan Drama Korea Terkuat 2020, Kapten Ri dan Yeon Se Ri Peringkat Tertinggi

Terakhir, model cantik ini pun berjanji dirinya akan selalu menunggu sang suami pulang dan tak akan pernah meninggalkan Jerinx selain dipisahkan melalui kematian.

"Aku tunggu kamu kapanpun! Aku tidak akan pergi! Kematian saja yang bisa memisahkan!" pungkas Nora Alexandra.

Baca Juga: Tanpa Heboh Sebelumnya, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Tiba-tiba Pamer Cincin Pernikahan

Seperti diketahui, Jerinx dituntut dengan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 10 November 2020 pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa bersama penasihat hukumnya.***(Vidia Elfa Safhira/Pikiran Rakyat)

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler